Begini Cara Membuat Uang Mahar Yang Unik, Tanpa Takut Kena UU
Dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011, khususnya pasal 35 berbunyi demikian: “Setiap orang yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
Dari pasal tersebut jelas diatur bahwa mata uang sebagai simbol negara harus diperlakukan sebaik-baiknya.
Dilipat-lipat, distaples apalagi sampai dicorat-coret dan dibentuk sedemikian rupa hingga berubah nilai kegunaannya merupakan tindakan yang nggak diperbolehkan.
Meski demikian kalian tetap bisa untuk membuat kreasi terbaik uang mahar tanpa harus melipatnya.